Kamis, 11 Juli 2013

Dibolehkan Mandi Junub Setelah Imsak

Junub adalah dalam kadaan hadats besar yang menyebabkan orang tersebut tidak boleh shalat, memasuki masjid dan membaca Qur'an (walaupun ada sebagian pendapat yang menyatakan orang yang berhadats besar masih boleh menyentuh Qur'an). Hal-hal yang menyebabkan hadats besar (junub) adalah mimpi basah, menstruasi, masturbasi termasuk onani dan tentunya hubungan sexual. 
   
Dalam hal pelaksanaan ibadah puasa, keadaan junub walaupun setelah masuk imsak ataupun waktu subuh tidaklah membatalkan puasa.
   
Yang membatalkan puasa adalah apabila hal-hal yang menyebabkan junub itu terjadi setelah fajar (kecuali mimpi basah). Misalnya masturbasi atau berhubungan sexual setelah terbit fajar. 
   
Adapun mandi wajib, boleh dilakukan setelah waktu imsak atau setelah adzan subuh berkumandang tanpa mengurangi pahala atau membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan berita yang disampaikan oleh istri Rasulullah, Ummu Salamah yang kemudian diriwayatkan imam Muslim:
   
"Sesungguhnya Rasulullah pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi (karena hubungan suami istri), namun Beliau tidak membatalkan puasanya ataupun menggantinya". 
   
Jadi, bagi yang dalam keadaan junub dan khawatir akan mengganggu kesehatan apabila mandi di malam hari, maka sebaiknya cukup mandi wajib setelah imsak atau setelah adzan subuh. 
   
Yang dilarang adalah mandi wajib ketika fajar telah usai. Bukan karena dapat membatalkan puasa, namun karena dapat dipastikan orang tersebut meninggalkan shalat subuh.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar